KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah melakukan tahap kedua dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Gaspar Da Concesao dan Yuliana Beatrix Lake, terhadap dua warga Kabupaten Belu.
Kedua tersangka dan barang bukti berupa kwitansi telah dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban, Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere, mengalami kerugian total sebesar Rp181.500.000.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, menyatakan bahwa kedua korban berasal dari Atambua, Kabupaten Belu pada Senin, 27 Mei 2024.
"Korban Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian sebesar Rp81.500.000, sementara Tito Lelo Bere mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000," jelas Ipda Diknas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait