KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah menitipkan dua tersangka, Yohanes Ifo Kolo dan Emanuel Kolo, di Rutan Polres TTU atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dua tersangka ini sebelumnya dilaporkan oleh korban, Theodorus Ena, sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/11/IV/2024/INSUT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 13 April 2024.
Dalam laporan itu diuraikan peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di halaman depan rumah saksi Kanisius Kebo, di Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.
Menurut keterangan korban dan dua saksi, Kanisius Kebo dan Bernadetha Kolo, kejadian bermula ketika pelaku Emanuel Kolo dalam keadaan mabuk mendatangi Yohanes Ifo Kolo dan membuat keributan.
Pada saat itu, korban yang sedang duduk bersama Kanisius Kebo dan Bernadetha Kolo mencoba meredakan situasi dengan mengajak Emanuel Kolo untuk bergabung duduk bersama mereka guna menghindari konflik lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait