Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum

Isto Santos
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

Keputusan ini, menurutnya, tidak hanya berpegang pada logika normatif atau skema legalistik, tetapi juga menempatkan aspek kemanusiaan di pusat perputaran hukum yang dapat merespon kebutuhan sosial dengan lebih baik.

"Tetapi manusialah yang ada di titik pusat perputaran hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanusiaan artinya dalam konteks ini hukum mampu merespon kebutuhan sosial," terang dia.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network