Keputusan ini, menurutnya, tidak hanya berpegang pada logika normatif atau skema legalistik, tetapi juga menempatkan aspek kemanusiaan di pusat perputaran hukum yang dapat merespon kebutuhan sosial dengan lebih baik.
"Tetapi manusialah yang ada di titik pusat perputaran hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanusiaan artinya dalam konteks ini hukum mampu merespon kebutuhan sosial," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait