KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Brigita Videlia Pati alias Igit dinyatakan bebas demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa setelah 110 hari, terdakwa harus dibebaskan jika perkara belum diputus.
Keputusan ini menegaskan bahwa hukum tertulis dan hukum positif berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Igit sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh judex factie Pengadilan Tinggi Kupang terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Credit Union Kasih Sejahtera (CUKS) Kefamenanu sebesar Rp526.151.450.
Namun, melalui Penasihat Hukumnya, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Igit mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 18 Januari 2024 dengan alasan putusan Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum pembuktian dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait