Pengacara Kondang NTT Sebut Kasus Pencurian di Toko LHB Terorganisir, Bisa Dikenai Pasal Penyertaan

Isto Santos
Pengacara, Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Pengacara terkemuka Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Conterius Seran, SH., M.H, mengungkapkan bahwa kasus pencurian barang-barang di Toko LHB Atambua, Kabupaten Belu tidak hanya sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan terorganisir dengan baik.

Dalam penjelasannya, Seran menyatakan bahwa penerapan hukum terhadap kasus ini tidak hanya mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang delik pencurian, tetapi juga termasuk Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang delik penyertaan.

Menurut Seran, pidana penyertaan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pleger, doenpleger, dan medepleger. Pleger merupakan orang yang secara langsung melakukan perbuatan pencurian, sementara doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan tindakan tersebut.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network