Majelis Hakim Putuskan Efen Seran Bebas dari Dakwaan atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Isto Santos
Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran berhasil dibebaskan dalam sidang putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Sidang Putusan Perkara Pidana ini dengan Perkara No.66/Pid.B/2023/PN.Kefamenanu. Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa IV, Efen Seran atas perkara pembunuhan di Km.9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.

Sidang putusan atas kasus pembunuhan yang menelan korban, Frengky Da Costa, telah berlangsung pada Senin, 26 Februari 2024.

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, berhasil menghantarkan kliennya keluar dari jeratan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 27 April 2023 lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Yoseph Adrianus Stefen Seran dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan.

"Oleh karena itu, menurut saya, berlaku asas hukum 'Geen Straf Zonder Schuld' artinya tiada pidana tanpa kesalahan," kata Ketua Peradi Atambua itu.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network