KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Brigita Videlia Pati alias Igit dinyatakan bebas demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa setelah 110 hari, terdakwa harus dibebaskan jika perkara belum diputus.
Keputusan ini menegaskan bahwa hukum tertulis dan hukum positif berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Igit sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh judex factie Pengadilan Tinggi Kupang terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Credit Union Kasih Sejahtera (CUKS) Kefamenanu sebesar Rp526.151.450.
Namun, melalui Penasihat Hukumnya, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Igit mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 18 Januari 2024 dengan alasan putusan Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum pembuktian dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Dan Majelis Hakim banding dalam putusanya tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) yang sangat merugikan Pemohon Kasasi Igit," ujarnya, Sabtu (18/05/2024).
Pengacara Kondang NTT itu menjelaskan, bahwa meskipun putusan kasasi belum turun, Igit dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.
Berita acara pembebasan nomor: W.22.PAS.PAS.13-PK.05.12.525 tertanggal 7 Mei 2024 menegaskan hal ini.
"Kami menghormati keputusan ini, karena menurut kami keputusan tersebut merupakan keputusan yang konsisten dan progresif serta sangat menjunjung tinggi HAM dan hak-hak konstitusional klien saya, Igit, sehingga klien saya bisa kembali menghirup usaha bebas di luar," ungkapnya.
Keputusan ini, menurutnya, tidak hanya berpegang pada logika normatif atau skema legalistik, tetapi juga menempatkan aspek kemanusiaan di pusat perputaran hukum yang dapat merespon kebutuhan sosial dengan lebih baik.
"Tetapi manusialah yang ada di titik pusat perputaran hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanusiaan artinya dalam konteks ini hukum mampu merespon kebutuhan sosial," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait