Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum
Brigita Videlia Pati alias Igit dinyatakan bebas demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa setelah 110 hari, terdakwa harus