Kejati NTT dan BRI Perpanjang Kerja Sama, Fokus Pemulihan Keuangan Negara

Eman Suni
Kejaksaan tinggi NTT, perpanjangan MoU dengan BRI demi mendukung penyelamatan uang Negara, Rabu(11/02/2026). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Selasa, 10 Februari 2026. Penandatanganan berlangsung di Kupang dan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT serta seluruh Kantor Cabang BRI di wilayah NTT.

Kerja sama ini merupakan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejati NTT dan BRI yang berfokus pada pendampingan hukum, penanganan kredit bermasalah, serta upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Area Head BRI Kupang, Mochamad Reza Bondan Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin sepanjang tahun 2025. Ia mengungkapkan, melalui kerja sama dengan Kejaksaan, BRI berhasil menindaklanjuti kredit bermasalah dengan nilai tunggakan mencapai Rp71,7 miliar, dan berhasil memulihkan dana sebesar Rp7,7 miliar.

“Capaian ini tidak lepas dari kinerja dan dukungan seluruh Kejaksaan Negeri di NTT. Kami berharap melalui perpanjangan kerja sama ini, kinerja pemulihan keuangan negara di tahun 2026 dapat ditingkatkan, tidak hanya dari sisi persentase, tetapi juga nilai nominal,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, wilayah kerja BRI mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di NTT sendiri terdapat 13 kantor cabang BRI yang berkoordinasi dengan 17 Kejaksaan Negeri. Dari jumlah tersebut, 11 Kejari masih aktif menangani kredit bermasalah.

Pada kesempatan tersebut, BRI juga berencana memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri dengan tingkat pengembalian kerugian negara terbaik, sebagai upaya mendorong semangat dan kinerja di tahun 2026.

“Kami menyadari masih ada kekurangan dalam kerja sama selama ini. Untuk itu kami membuka ruang masukan agar ke depan kolaborasi ini semakin baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama dengan BRI bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

“Sejarah mengajarkan kepada kita bahwa institusi yang kuat bisa runtuh bukan karena lemahnya struktur, tetapi karena rapuhnya integritas. Oleh karena itu, sistem harus dibangun dengan karakter, integritas, dan profesionalisme,” tegas Kajati NTT.

Menurutnya, peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir saat terjadi sengketa, tetapi juga sebagai legal advisor dan legal auditor, guna memastikan setiap kebijakan dan kegiatan operasional berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia, baik di lingkungan Kejaksaan maupun BRI, yang berkarakter kuat, berintegritas, disiplin, serta memiliki kompetensi kritis, komunikatif, dan literasi digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan.

“Keberhasilan akselerasi ekonomi harus berjalan seiring dengan penguatan hukum. Sinergi Kejaksaan dan BRI menjadi bagian penting dalam menyelamatkan keuangan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Forum Group Discussion (FGD) sebagai wadah penyamaan persepsi dan penguatan langkah strategis antara Kejaksaan dan BRI di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network