JAKARTA,iNewsTTU.id-- Perjuangan hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Budi, belum berakhir. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihaknya resmi mendaftarkan kontra memori perlawanan atas memori perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kontra memori tersebut didaftarkan pada 3 Februari 2026 sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap keberatan JPU atas putusan sela yang sebelumnya mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa.
“Ini merupakan hak dari klien kami sebagai sanggahan terhadap memori JPU yang menurut kami tidak sesuai dengan KUHP yang berlaku. Dalil JPU telah mengabaikan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Faomasi, Rabu (11/2/2026) malam.
Kontra memori sendiri merupakan dokumen hukum berupa tanggapan atau bantahan tertulis dari pihak termohon terhadap memori banding atau perlawanan yang diajukan pihak lawan.
Editor : Sefnat Besie
