Warga Kabupaten TTU yang Ditangkap Polres Ende atas Kasus Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, MN melakukan modus operandi dengan masuk ke rumah korban melalui jendela samping kiri dan mengambil barang-barang berharga seperti pakaian dan uang.

Selain itu, MN juga mengambil beberapa lembar sarung dan dua slof rokok. Kemudian, MN melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan dalam dua toples di ruang TV.

"Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp6 juta," jelas AKP Cecep.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network