Warga Kabupaten TTU Ditangkap Polres Ende karena Diduga Curi Barang Berharga

Isto Santos
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian (Foto: Istimewa).

ENDE, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 12 April 2024, di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, pada Kamis (25/4/2024), menyatakan bahwa tersangka yang memiliki inisial MN berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial N.

Tim Buru Sergap (Buser) Polres Ende berhasil menangkap MN pada tanggal 17 April 2024, di pelabuhan rakyat yang menuju Pulau Ende.

"MN merupakan warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam Jumat, 12 April 2024," jelas Cecep.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network