KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan rekonstruksi atas kasus penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Bau Atok, Kabupaten Belu merenggang nyawa.
Tujuan dilakukan rekonstruksi untuk menyamakan persepsi antara keterangan dan kejadian yang sebenarnya dengan faktor-faktor di tempat kejadian perkara (TKP), dan menjadikannya sebagai alat administrasi untuk pembuktian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro pada Minggu, (30/07/2023).
"Itu salah satu petunjuk Jaksa dan salah satu mekanisme yang harus kita penuhi dalam tahap penyidikkan terlebih dalam pengungkapan kasus pembunuhan seperti ini," ujar Iptu Djoni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait