Kasat Reskrim Polres TTU: Ada 29 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Isto Santos
Para pelaku peragakan kejadian awal mula terjadinya penikaman di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan rekonstruksi atas kasus penikaman yang menyebabkan seorang pemuda asal Bau Atok, Kabupaten Belu merenggang nyawa.

Tujuan dilakukan rekonstruksi untuk menyamakan persepsi antara keterangan dan kejadian yang sebenarnya dengan faktor-faktor di tempat kejadian perkara (TKP), dan menjadikannya sebagai alat administrasi untuk pembuktian.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro pada Minggu, (30/07/2023).

"Itu salah satu petunjuk Jaksa dan salah satu mekanisme yang harus kita penuhi dalam tahap penyidikkan terlebih dalam pengungkapan kasus pembunuhan seperti ini," ujar Iptu Djoni.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network