KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu telah mengeluarkan putusan pidana terhadap Kepala Desa Definitif Napan, Wendelinus Kefi setelah sejumlah warga melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Polres TTU pada 29 November 2023.
Namun, Wendelinus Kefi, tidak lagi menjalani hukuman badan setelah Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari atas kasus pemalsuan dokumen.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Terdakwa, Jerymias F.Bani, SH dan Dominikus Boimau, SH dari kantor Hukum Robertus Salu, SH ., MH & Partners pada Kamis, (04/04/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait