Kuasa Hukum Sebut Kades Napan tidak Lagi Menjalani Hukuman Badan di Penjara setelah Putusan Hakim

Isto Santos
Kuasa Hukum bersama Wendelinus Kefi dan keluarga (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu telah mengeluarkan putusan pidana terhadap Kepala Desa Definitif Napan, Wendelinus Kefi setelah sejumlah warga melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Polres TTU pada 29 November 2023.

Namun, Wendelinus Kefi, tidak lagi menjalani hukuman badan setelah Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari atas kasus pemalsuan dokumen.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Terdakwa, Jerymias F.Bani, SH dan Dominikus Boimau, SH dari kantor Hukum Robertus Salu, SH ., MH & Partners pada Kamis, (04/04/2024).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network