KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Menindaklanjuti berbagai berita yang beredar di media massa elektronik, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, menyampaikan kepada beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm antara Maria Napa Sasi selaku Penggugat melawan Antonius A. Napa selaku Tergugat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Turut Tergugat, menghasilkan amar bahwa:
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3510, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 4.187 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 03695, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 24.108 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."
2. Perkara perdata di Pengadilan Tinggi Kupang terhadap Pengadilan Tingkat Banding Nomor 145/PDT/2019/PT KPG menghasilkan amar putusan bahwa:
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm tanggal 15 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut."
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait