Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Isto Santos
Dari kiri: Dominikus Bano Insantuan, Yanes Mikhael Pello, Glendys Asri Aprianti Sangadji dan Diliati Agustini Openg. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Menindaklanjuti berbagai berita yang beredar di media massa elektronik, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, menyampaikan kepada beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm antara Maria Napa Sasi selaku Penggugat melawan Antonius A. Napa selaku Tergugat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Turut Tergugat, menghasilkan amar bahwa:

"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3510, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 4.187 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 03695, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 24.108 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

2. Perkara perdata di Pengadilan Tinggi Kupang terhadap Pengadilan Tingkat Banding Nomor 145/PDT/2019/PT KPG menghasilkan amar putusan bahwa:

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm tanggal 15 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut."

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network