"Terdakwa tidak perlu menjalani hukum penjara karena telah habis dijalani terdakwa mengingat masa tahanan kota untuk terdakwa sudah pas 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjani hukuman badan," ujar Jerymias F.Bani.
Kuasa Hukum Terdakwa menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi kecermatan pengadilan dalam menangani kasus tersebut serta mengedepankan prinsip keadilan dan asas-asas hukum yang berlaku di negara ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait