Wakil Ketua DPRD TTU Minta Kapolres Segera Tangkap Residivis Kades Napan

*Sefnat Besie
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Siki : Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Desa Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wendelinus Kefi, kembali dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Yoseph Restu Siki, seorang perangkat desa, di Kantor Desa Napan pada Rabu malam, 12 Februari 2025.

Peristiwa ini diduga terjadi setelah Wendelinus Kefi dan beberapa rekannya mengkonsumsi alkohol. Tindak pidana ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Wendelinus Kefi juga terlibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan hingga putusan Pengadilan.

Agustinus Siki, Wakil Ketua DPRD TTU yang berasal dari Desa Napan, menyayangkan tindakan Kepala Desa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari korban mengenai penganiayaan yang terjadi di kantor desa.

Agustinus juga menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miomaffo Timur.

"Saya belum ke lokasi kejadian, tapi setelah mendengar kabar dan mengonfirmasi dengan korban, dia mengaku telah dianiaya oleh Kepala Desa Napan, dan laporan sudah disampaikan ke Polsek Miomaffo Timur," ungkap Agustinus pada Kamis (13/02/2025).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network