Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut diduga mantan Kepala Desa Primus Sau melakukan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp722.104.317.
Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp722.104.317, dengan rincian ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.
Mengakibatkan banyak proyek pembangunan yang tidak selesai dan terjadi pemborosan, termasuk proyek rumah layak huni, bangunan WC, pengadaan di bidang pertanian, pengadaan ternak, BumDes, penanggulangan bencana, dan beberapa item lainnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait