Kejari TTU Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Mantan Kades Nansean Timur

Isto Santos
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut diduga mantan Kepala Desa Primus Sau melakukan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp722.104.317.

Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp722.104.317, dengan rincian ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.

Mengakibatkan banyak proyek pembangunan yang tidak selesai dan terjadi pemborosan, termasuk proyek rumah layak huni, bangunan WC, pengadaan di bidang pertanian, pengadaan ternak, BumDes, penanggulangan bencana, dan beberapa item lainnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network