Mantan Kades Nansean Timur TTU Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp722 Juta

Isto Santos
Mantan Kades Nansean Timur, Primus Sau diduga korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaporkan mantan Kepala Desa Primus Sau ke Kejaksaan Negeri TTU atas dugaan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp722.104.317.

IL, salah satu warga Desa Nansean Timur, mengungkapkan bahwa penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan selisih negatif sebesar Rp722.104.317.

Dengan rincian, ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.

"Tujuan kami datang ke Kejari TTU untuk melaporkan penyalahgunaan dana desa Nansean Timur dengan jumlah dana Rp722 juta lebih dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020," ujarnya pada Kamis, (22/02/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network