Kejari TTU akan Limpahkan Berkas Kasus Debt Collector ke Pengadilan pada Awal Juli 2024

Isto Santos
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik TIip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Debt Collector kepada Pengadilan. Jaksa Peneliti telah melakukan penahanan tersangka selama 30 hari dalam proses penyusunan surat dakwaan.

"Rencananya awal Bulan Juli 2024, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan jadi saat ini jaksa sementara menyusun Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Rabu (26/06/2024).

Diketahui, ALS (34), seorang debt collector di Kabupaten TTU, dilaporkan oleh korban berinisial AEH atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp9,2 juta, yang seharusnya merupakan angsuran mobil jenis Ayla.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network