KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur periode 2015-2021, Primus Sau, mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp722 juta.
Hal ini terkuak setelah sejumlah warga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, (22/02/24), atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan pembangunan di desa tersebut terbengkalai selama 3 tahun terakhir.
Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten TTU pada tahun 2021, diduga terjadi penyelewengan dana desa sebesar Rp451.515.000 untuk pembangunan 10 unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2020. Setiap unit rumah diduga menghabiskan dana sebesar Rp45.515.500.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait