KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah menerima laporan dugaan penyelewangan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur, Primus Sau, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 10:00 WITA.
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dari sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
"Nanti kami telaah dulu laporan yang masuk ya, untuk laporan kepada pimpinan. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari TTU untuk menangani laporan ini," ujar Hendrik melalui pesan WhatsApp kepada media ini (22/02/24).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait