KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah menerima laporan dugaan penyelewangan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur, Primus Sau, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 10:00 WITA.
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dari sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
"Nanti kami telaah dulu laporan yang masuk ya, untuk laporan kepada pimpinan. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari TTU untuk menangani laporan ini," ujar Hendrik melalui pesan WhatsApp kepada media ini (22/02/24).
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut diduga mantan Kepala Desa Primus Sau melakukan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp722.104.317.
Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp722.104.317, dengan rincian ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.
Mengakibatkan banyak proyek pembangunan yang tidak selesai dan terjadi pemborosan, termasuk proyek rumah layak huni, bangunan WC, pengadaan di bidang pertanian, pengadaan ternak, BumDes, penanggulangan bencana, dan beberapa item lainnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait