KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tersangka Alexander Lexi Seubelan (34) dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP setelah diduga melakukan penggelapan atau penipuan terhadap korban berinisial AEH.
Alexander Lexi Seubelan, warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban AEH atas dugaan penggelapan uang dengan angsuran per bulan sebesar Rp4,6 juta.
Tersangka dilaporkan telah mengambil dua kali angsuran dengan total Rp9,2 juta.
Kasus ini bermula saat Alexander mengambil angsuran mobil jenis Ayla pada tahun 2022, namun uang angsuran tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait