Tersangka Penggelapan Uang di Kabupaten TTU Alexander Lexi Seubelan Terancam 4 Tahun Penjara

Isto Santos
Tersangka penggelapan uang di Kabupaten TTU, Alexander Lexi Seubelan (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tersangka Alexander Lexi Seubelan (34) dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP setelah diduga melakukan penggelapan atau penipuan terhadap korban berinisial AEH.

Alexander Lexi Seubelan, warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban AEH atas dugaan penggelapan uang dengan angsuran per bulan sebesar Rp4,6 juta.

Tersangka dilaporkan telah mengambil dua kali angsuran dengan total Rp9,2 juta.

Kasus ini bermula saat Alexander mengambil angsuran mobil jenis Ayla pada tahun 2022, namun uang angsuran tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network