ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berasal di Lamaknen, Kabupaten Belu berinisial DB melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, IB (19), sejak masih duduk dibangku SMA kelas 1.
Akibatnya IB hamil 7 bulan dari hasil hubungan terlarang itu. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban akhirnya melaporkan ayah kandung sendiri ke pihak kepolisian setempat pada 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP 01/I/2024/Lamaknen.
Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait