Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Kabupaten Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Isto Santos
Polres Belu gelar konfrensi pers atas kasus pemerkosaan di Lamaknen, Belu (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berasal di Lamaknen, Kabupaten Belu berinisial DB melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, IB (19), sejak masih duduk dibangku SMA kelas 1.

Akibatnya IB hamil 7 bulan dari hasil hubungan terlarang itu. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban akhirnya melaporkan ayah kandung sendiri ke pihak kepolisian setempat pada 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP 01/I/2024/Lamaknen.

Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun 2022 tentang perlindungan anak.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network