Kasus Rudapaksa Anak di Hotel Setia Atambua, Publik Soroti Satu Tersangka Tak Ditahan

*Sefnat Besie
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait. Foto istimewa

BELU, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan perkosaan anak yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu, menuai sorotan publik. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Belu, dua orang telah ditahan, sementara satu tersangka belum ditahan dengan alasan menjalani pengobatan.

Tiga tersangka itu berinisial RM, RS, dan PK.

Kondisi tersebut memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul anggapan di luar bahwa kasus persetubuhan terhadap anak tersebut tidak dapat dipidana karena dianggap “suka sama suka”.

Menanggapi hal itu, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa hubungan seksual di luar perkawinan tetap memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network