Selain itu, yo pasal 76 d UU 35/2014 tentang perubahan atas UU no. 23/2022 tentang perlindungan anak yo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider pasal 6 huruf b UU RI no.2/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam konferensi pers di ruang gelar Satreskrim Polres Belu, Rabu, (24/1/2024).
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun, namun dapat diperberat oleh putusan hakim, mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan pada korban yang masih di bawah umur," ungkap Iptu Djafar.
Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian bermula tahun 2021, di mana korban yang saat itu berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 1.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait