Jaksa Tuntut Wanita yang Sayat Kemaluan Selingkuhannya di Sibolga 3,5 Tahun Penjara

Ismail/Rivo
Ilustrasi sidang tuntutan jaksa terhadap wanita penyayat kemaluan selingkuhan di Sibolga, Sumut. Foto: Ist

SIBOLGA, iNewsMedan.id -  Adi Siska Telaumbanua (28), seorang wanita yang mencacati kelamin pasangan selingkuhannya, Otomasi Gulo alias OG (28), telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga pada hari Senin (3/7/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Pelacakan Kasus Pengadilan Negeri Sibolga pada hari Selasa (4/7), jaksa penuntut Siska secara hukum terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan," demikian tuntutan jaksa penuntut.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut dimulai pada hari Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Mereka bertemu di Hotel Sambas Baru di Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, di mana mereka makan bersama di kamar mereka.

"Setelah itu, korban, Otomasi Gulo, menaruh sebilah pisau bertangkai kayu dengan motif keris di atas meja di kamar hotel dan pergi ke kamar mandi," tulis jaksa penuntut.

Setelah membersihkan diri, korban yang saat itu telanjang mengundang Siska untuk melakukan hubungan seksual, tetapi Siska menolak. Otomasi menjadi marah dan mengungkit fakta bahwa korban baru-baru ini tidak taat, termasuk ketika korban disuruh bekerja di sebuah kafe.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network