Jaksa Tuntut Wanita yang Sayat Kemaluan Selingkuhannya di Sibolga 3,5 Tahun Penjara

Ismail/Rivo
Ilustrasi sidang tuntutan jaksa terhadap wanita penyayat kemaluan selingkuhan di Sibolga, Sumut. Foto: Ist

("(Menurut Otomasi) bekerja di kafe Dina, lalu terdakwa menjawab, 'Itu hanya kafe, apa yang akan terjadi padaku di sana? Aku tidak mau bekerja di sana'," tulis jaksa penuntut, menirukan ucapan Otomasi.

Otomasi kemudian menjadi emosional dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka yang direkam.

"Lalu terdakwa menjawab, 'Jangan lakukan itu, apakah kamu tidak malu? Kamu sudah mengirim video lain kepada keluargaku.' Kemudian saksi, Otomasi Gulo, menjawab, 'Biarlah, jika kamu tidak menurutiku, aku akan menyebarkan video ini lagi'," tulis jaksa penuntut, menirukan ucapan Otomasi saat itu.

Korban kemudian mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, dan Siska melawan dengan awalnya menendang kelamin korban. Selanjutnya, Siska mengambil pisau dari korban.

"Selanjutnya, terdakwa memegang kelamin korban dengan tangan kirinya dan kemudian memotongnya dengan pisau, menyebabkan luka dan pendarahan," tulis jaksa penuntut.

Setelah kejadian tersebut, korban memohon kepada Siska agar mengembalikan pisau itu dan memintanya membawanya untuk mencari pengobatan medis. Siska setuju, tetapi ketika mereka hendak pergi ke rumah sakit, korban menjadi lemah akibat kehilangan darah.

Siska kemudian meminta bantuan staf hotel untuk memanggil ambulans. Ketika ambulans tiba, korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika di Kota Sibolga untuk mendapatkan perawatan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi, dan Siska ditangkap dan menjalani proses hukum.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network