Mantan Bupati ini Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar

Said Ilham/Isto Santos
Kasus korupsi di Samosir (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsTTU.id – Penahanan mantan Bupati Samosir, MS, oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian di Kabupaten Samosir.

Tersangka MS ditahan karena diduga terlibat dalam penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan Kabupaten Samosir yang tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, izin tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, dengan taksiran kerugian sebesar Rp32,7 miliar menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Utara.

MS yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir dari tahun 1999 hingga 2005, ditangkap di rumahnya di Medan setelah sebelumnya ia tiga kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan terkait kasus ini.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network