get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kades Fatusene TTU Segera Diadili Esok di PN Tipikor Kupang

Mantan Kades Fatusene Divonis Bersalah atas Tipikor dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp440 Juta

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:39 WIB
header img
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus divonis di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pengadilan Tipikor Kupang telah mengumumkan putusan terhadap mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, yang dituduh terlibat dalam kasus Tipikor Dana Desa Fasene di Kabupaten TTU.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan telah berlangsung, dan Majelis Hakim mengeluarkan amar putusan pada Selasa, 16 Januari 2024.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Dionisius Taus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut