KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pengadilan Tipikor Kupang telah mengumumkan putusan terhadap mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, yang dituduh terlibat dalam kasus Tipikor Dana Desa Fasene di Kabupaten TTU.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan telah berlangsung, dan Majelis Hakim mengeluarkan amar putusan pada Selasa, 16 Januari 2024.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Dionisius Taus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait