Mantan Kades Fatusene Divonis Bersalah atas Tipikor dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp440 Juta

Isto Santos
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus divonis di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pengadilan Tipikor Kupang telah mengumumkan putusan terhadap mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, yang dituduh terlibat dalam kasus Tipikor Dana Desa Fasene di Kabupaten TTU.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan telah berlangsung, dan Majelis Hakim mengeluarkan amar putusan pada Selasa, 16 Januari 2024.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Dionisius Taus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network