KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Kejari TTU, hari ini, Kamis, 16 November 2023 memindahkan tahanan dengan inisial DT dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang.
DT merupakan mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015 hingga 2020 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 118/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg pada tanggal 10 November 2023.
Agung Erinsyah, selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU, memimpin proses pemindahan tahanan ini.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Fatusene selama periode 2015 hingga 2020.
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya mengatakan, Selain pemindahan tahanan, diumumkan bahwa perkara tindak pidana korupsi ini akan segera disidangkan.
"Jadwal sidang telah ditetapkan pada hari Jumat, 17 November 2023, di Pengadilan Tipikor Kupang,"Terang Andrew.
Pihak berwenang berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai keadilan.
Editor : Sefnat Besie