SOE, TTU.INEWS.ID--Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Timor Tengah Selatan menghadiri sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang, Selasa, 22/11/2022.
Pembacaan Putusan Majelis itu dalam perkara Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2015-2020 atas nama terdakwa Simon Petrus Tauho.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Kepala seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan menjelaskan bahwa dalam Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Simon Petrus Tauho, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selanjutnya, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 847.225.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait