Kefamenanu, iNewsTTU.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018–2023 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada Jumat (3/10/2025) melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Tindakan ini dilaksanakan setelah Kejari TTU memperoleh izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Lokasi pertama yang digeledah yakni kediaman mantan Kepala SLB Benpasi, EM, di RT 007/RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Penggeledahan kemudian berlanjut di area sekolah, SLB Negeri Benpasi, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Benpasi.
Dari penggeledahan tersebut, tim kejaksaan tampak membawa sejumlah kotak berisi dokumen penting.
Aksi itu dipimpin langsung Kepala Kejari TTU Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, serta sejumlah jaksa penyidik dan staf dari bidang Pidsus maupun Intelijen.
Menurut informasi, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS selama lima tahun dan Dana DAK tahun 2022. Hingga kini, jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
