"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,"imbunya.
I Putu Eri Setiawan menerangkan bahwa sebelumnya dalam kasus ini bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 - 2020 atas nama Simon Petrus Tauho dimana dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp. 648.025.000.
Dijelaskan, terdapat 1 bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- atas belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000,-. Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat markup harga sebesar Rp. 15.000.000.
Kata dia, dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional sekolah Tahun Anggaran 2016,2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 m pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait