KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi menetapkan dan menahan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, berinisial E M, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025. E M diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022.
Langsung Ditahan Setelah Dua Alat Bukti Ditemukan
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, disampaikan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang sah.
E M, yang juga Penanggung Jawab Dana BOS di SLB Benpasi, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp383.400.950,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah lebih)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E M langsung menjalani penahanan oleh jaksa.
Atas perbuatannya, Tersangka E M disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah cepat dan tegas Kejari TTU dalam memproses kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik, khususnya di sektor pendidikan, mengenai konsekuensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan siswa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait