Enam Bulan Lapor Polisi, Kasus Pengeroyokan di Fafinesu Terancam Dihentikan?
Ia merasa keadilan baginya terkesan diulur-ulur. Padahal, insiden itu bermula dari niat baiknya menegur pemilik ternak karena hewan peliharaannya merusak kebun miliknya. Namun, ia justru dikeroyok oleh ayah dan anak tersebut.
Publik kini menyoroti profesionalisme Satreskrim Polres TTU dalam menangani kasus ini. Penundaan penetapan tersangka selama setengah tahun memicu kekhawatiran adanya upaya penghentian perkara sepihak.
Menanggapi keluhan korban, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasatreskrim Iptu Rizaldi Haris menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terhadap berkas perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun, Pihak Satreskrim telah melakukan prarekonstruksi di TKP pada 22 Desember 2025 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 7 Januari 2026. Namun, bagi korban, surat tersebut tidak berarti banyak jika para pelaku pengeroyokan tetap tidak tersentuh hukum.
Laurensius menegaskan akan terus mencari keadilan dan meminta pimpinan kepolisian mengevaluasi kinerja penyidik jika kasus ini benar-benar di-SP3 tanpa alasan hukum yang kuat.
"Jangan sampai karena jabatan pelaku sebagai Kepala Dusun, proses hukum jadi tumpul," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie