get app
inews
Aa Text
Read Next : Knalpot Brong hingga Miras Disorot, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai di TTU

Enam Bulan Lapor Polisi, Kasus Pengeroyokan di Fafinesu Terancam Dihentikan?

Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:40 WIB
header img
Laurensius Naus, warga Desa Fafinesu B, kecewa pengeroyokkan yang dialami lambat proses hukum. Foto: Ilustrasi inews.id

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Laurensius Naus, warga Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres TTU. Pasalnya, laporan dugaan pengeroyokan yang menimpanya sejak 3 Juli 2025 lalu, hingga kini jalan di tempat meski sudah dilaporkan 6 bulan lalu.

Kekecewaan korban memuncak di tengah isu bahwa perkara yang melibatkan oknum Kepala Dusun tersebut terancam dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), padahal seluruh alat bukti dinilai sudah sangat lengkap.

Pelayanan Lamban Meski Bukti Lengkap

Laurensius mempertanyakan mengapa hingga Januari 2026, para terlapor yakni AT (Kepala Dusun 1) dan ayahnya AM, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, polisi telah mengantongi hasil visum, memeriksa saksi-saksi, bahkan sudah menyita barang bukti berupa senapan angin dan parang.

"Sudah enam bulan berlalu tapi tidak ada hasil jelas. Pelipis saya pecah dipukul pakai popor senapan angin sampai berdarah banyak, tapi kenapa mereka masih bebas?" ujar Laurensius dengan nada kecewa, Jumat, (29/1/2026).

Ia merasa keadilan baginya terkesan diulur-ulur. Padahal, insiden itu bermula dari niat baiknya menegur pemilik ternak karena hewan peliharaannya merusak kebun miliknya. Namun, ia justru dikeroyok oleh ayah dan anak tersebut.

Isu SP3 di Tengah Penantian Keadilan

Publik kini menyoroti profesionalisme Satreskrim Polres TTU dalam menangani kasus ini. Penundaan penetapan tersangka selama setengah tahun memicu kekhawatiran adanya upaya penghentian perkara sepihak.

Menanggapi keluhan korban, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasatreskrim Iptu Rizaldi Haris menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terhadap berkas perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun, Pihak Satreskrim telah melakukan prarekonstruksi di TKP pada 22 Desember 2025 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 7 Januari 2026. Namun, bagi korban, surat tersebut tidak berarti banyak jika para pelaku pengeroyokan tetap tidak tersentuh hukum.

Laurensius menegaskan akan terus mencari keadilan dan meminta pimpinan kepolisian mengevaluasi kinerja penyidik jika kasus ini benar-benar di-SP3 tanpa alasan hukum yang kuat.

"Jangan sampai karena jabatan pelaku sebagai Kepala Dusun, proses hukum jadi tumpul," pungkasnya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut