get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTS dan Pemda Siapkan Ketahanan Pangan Masyarakat Hadapi Ancaman Global

Tragis, Suami Siram Istri dengan Air Panas karena Tak Diberi Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:24 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek. (Foto: Istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang suami berinisial YT tega menyiram istrinya dengan air panas setelah permintaannya untuk diberikan uang tidak dipenuhi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di RT 06 RW 03, Kampung Fafi Oban, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS.

Saat kejadian, korban berinisial MB sedang berada di dapur rumahnya sambil memasak air panas untuk membuat kopi bagi pelaku yang merupakan suaminya. Namun tiba-tiba pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp50.000 kepada korban.

Karena tidak memiliki uang, korban hanya terdiam. Hal tersebut memicu kemarahan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menendang periuk yang berisi air panas hingga tumpah dan mengenai tubuh korban.
Air panas tersebut menyiram tubuh korban dan menyebabkan luka bakar serius.

Korban kemudian berlari keluar rumah sambil meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar yang cukup parah hingga mencapai sekitar 80 persen pada tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Soe.

Sementara itu, pelaku YT telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek membenarkan penanganan kasus tersebut. 

Ia mengatakan pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 juta.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut