Berkas Perkara Rampung, Polres TTU Beberkan Peran 3 Tersangka Penyebab Tewasnya Maleo dan Rio

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) NTT akhirnya merampungkan penanganan kasus kematian misterius dua remaja, GNYB dan YJS, yang tewas dalam kecelakaan tunggal di Kilometer 4 arah Kupang pada pertengahan April 2025 lalu.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres TTU, menyatakan bahwa perkara tersebut telah rampung setelah melalui proses penyelidikan mendalam selama 6 bulan.
AKBP Eliana Papote menjelaskan, penyidik telah bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan melibatkan tiga ahli (Ahli Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Psikologi), termasuk melakukan autopsi terhadap kedua korban.
Hasil penyidikan mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BP, SM (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), dan RB (DPO).
Kapolres merinci peran para pelaku:
-Tersangka BP: Berperan sebagai orang yang melakukan pengejaran terhadap korban.
-Tersangka SM dan RB: Berperan sebagai orang yang melakukan penghadangan di depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 01.35 WITA. Saat korban GNYB membonceng YJS melintas di Tugu Pertigaan Dalehi, Tersangka BP melihat korban dan berteriak, “Kejar dong, dong yang tadi lempar saya!”
Tersangka BP kemudian mengambil sepotong kayu berukuran sekitar 50 cm dan melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Pada saat yang sama, Tersangka SM dan RB juga ikut melakukan pengejaran menggunakan Yamaha Mio Fino.
Saat korban sudah berada di tanjakan KM 4, BP mengejar melalui jalur kiri, sementara SM dan RB melalui jalur kanan (berlawanan arah).
Ketika SM dan RB tiba di depan Masjid Al-Muhajirin, mereka berdiri di tengah jalan dan melakukan penghadangan terhadap korban. Keduanya sempat melakukan gerakan melempar ke arah korban.
Akibat penghadangan dan pelemparan tersebut, korban berbelok arah melewati jalur kanan (melawan arus) dengan kecepatan tinggi, lalu menabrak tumpukan pasir (jumping) sebelum akhirnya menabrak tembok pembatas bengkel Zhenia Motor dengan pabrik tahu-tempe. Kecelakaan tragis inilah yang merenggut nyawa kedua remaja tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati", dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Secara subsider, para pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kapolres TTU menyatakan, rencana tindak lanjut kepolisian adalah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus melakukan pencarian terhadap DPO RB.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie