get app
inews
Aa Text
Read Next : PSHT Cabang Kupang Tegas Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Aprian Boru

Pembunuhan Sadis di Kupang: Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin, 17 Maret 2025 | 13:33 WIB
header img
Polresta Kupang Kota merilis kasus Pembunuhan sadis di Kupang, Senin (17/03/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Empat pelaku pembunuhan sadis di Kota Kupang akhirnya diringkus aparat kepolisian. Mereka adalah GB (27), SN (24), ET, dan SK, yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan brutal terhadap Aprian Boru (27), warga Rote Ndao. Kini, keempatnya menghadapi ancaman hukuman paling berat: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025), mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dipicu oleh ketidaksenangan para pelaku terhadap korban yang mengenakan atribut perguruan silat tertentu.

“Para pelaku merasa tidak senang karena korban mengaku sebagai anggota perguruan dan mengenakan baju perguruan tersebut. GB menjadi eksekutor utama yang membacok korban hingga tewas, sementara tiga pelaku lainnya turut menganiaya korban sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelas Kombes Aldinan.

Tragedi berdarah ini terjadi di dalam hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Aparat kepolisian berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (13/3/2025), setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Dalam kasus pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah parang dengan noda darah, diduga digunakan untuk membacok korban, Sepeda motor Honda Revo Fit DH 4302 PD yang dipakai pelaku menuju lokasi pembunuhan, Yamaha Vixion putih tanpa plat nomor, milik salah satu tersangka, Baju korban yang berlumuran darah, dan Jejak DNA dan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian.

Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 340 KUHP menegaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Dengan alat bukti yang kuat, para pelaku kemungkinan besar akan menghadapi hukuman maksimal.

Masyarakat pun berharap agar hukuman yang diberikan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa. Konflik antar kelompok, terutama yang berujung pada kekerasan brutal, harus ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kupang.

Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut