Kuasa Hukum Soroti Mandeknya Laporan di Polresta Kupang Kota
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus dugaan penipuan dengan korban Reiesta Ratna Megasari yang dilaporkan ke Polresta Kupang Kota sejak Oktober 2025, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Terlapor dalam kasus ini adalah Jesica Sonabella Sodakain. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp97 juta. Namun, proses penanganan perkara tersebut disebut-sebut terkesan jalan di tempat.
Kuasa hukum korban, Francisco Bernando Bessi, secara tegas meminta aparat kepolisian segera melanjutkan dan menuntaskan laporan kliennya. Ia bahkan mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Ada dua pesan penting saya sebagai kuasa hukum Ibu Mega Sari. Pertama, laporan ini sudah terlalu lama. Kedua, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota, kami berharap ini menjadi harapan baru agar kasus ini segera diselesaikan,” tegas Francisco.
Ia juga menyinggung pergantian pimpinan di tingkat Polresta sebagai momentum untuk membuktikan komitmen penegakan hukum. Menurutnya, kasus yang sudah menjadi perbincangan publik dan ramai di media sosial itu seharusnya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kenapa kasus ini sejak tahun lalu terkesan dibiarkan? Apakah harus viral luar biasa dulu baru mau diperiksa? Apakah harus ‘no viral no justice’? Ini jadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Francisco bahkan secara terbuka menyebut adanya dugaan oknum yang diduga berusaha melindungi terlapor.
“Kami patut menduga ada oknum-oknum yang terkesan sengaja melindungi pelaku. Bukan pimpinan langsung, tetapi oknum-oknum tertentu. Ini yang membuat kasus ini seperti tidak bergerak,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa penyidik terkesan enggan memanggil pihak terkait di lingkungan Polda NTT untuk memperjelas alur pekerjaan proyek dan aliran dana.
“Pembuktiannya menurut kami sederhana. Tinggal panggil pihak terkait untuk membuktikan siapa yang bekerja dan bagaimana alur uangnya. Apakah ada intervensi atau tekanan? Ini yang harus dijawab secara transparan,” tegasnya.
Awal Mula Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula dari pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di lingkungan SPN Polda NTT. Menurut keterangan pihak korban, sejak awal proyek tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh Jesica Sonabella Sodakain dengan sumber dana gotong royong dari sejumlah pihak.
Reiesta Megasari disebut tidak terlibat dalam pembangunan fisik dapur tersebut. Ia hanya diminta oleh Jesica untuk memberikan dukungan dalam bentuk uang tunai dan pembelian bahan bangunan.
Total dana yang telah dikeluarkan Megasari mencapai Rp97 juta.
Jesica sebelumnya berjanji akan mencicil pengembalian dana sebesar Rp20 juta pada 2 Mei 2025. Namun realisasinya hanya Rp15 juta, dengan rincian Rp5 juta dibayarkan pada 12 Mei 2025 dan Rp10 juta pada 27 Mei 2025. Sisa kewajiban hingga kini disebut belum dilunasi.
Untuk memperkuat laporannya, Megasari mengaku masih menyimpan bukti percakapan pribadi (chat) antara dirinya dan Jesica. Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa tawaran pinjaman maupun skema cicilan berasal dari pihak Jesica sendiri.
Tak hanya soal kerugian materi, kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami kliennya. Menurutnya, Megasari dan keluarganya mengalami tekanan akibat serangan akun-akun palsu di media sosial yang diduga menyerang secara terstruktur.
“Klien saya dihajar habis-habisan oleh akun palsu. Ini bukan lagi sekadar perkara hukum, tapi sudah menyentuh nama baik dan psikologis keluarga. Kami menduga ada pola serangan yang tidak mungkin terjadi begitu saja,” ungkap Francisco.
Ia menegaskan, perjuangan Megasari bukan semata soal uang, melainkan mencari kebenaran dan memulihkan nama baiknya.
Harapan besar kini disematkan kepada Kapolres Kupang Kota dan jajaran, khususnya Kasat Reskrim yang baru, untuk menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Harapan kami sederhana. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan, hukum baru berjalan jika kasusnya viral,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie