Cecok Mulut Berakhir Maut, Menantu Habisi Mertua Pakai Gunting di Blitar Ditangkap Polisi
BLITAR, iNewsTTU.id – Misteri kematian tragis seorang lansia berinisial SP (70) di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian resmi menetapkan menantu korban, berinisial NV, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang dipicu konflik keluarga tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat tersebut adalah rasa sakit hati yang mendalam. Tersangka mengaku sering menerima perlakuan tidak menyenangkan serta caci maki dari korban selama 1,5 tahun menjadi menantu.
"Tersangka mengaku sering dimaki dan puncaknya diusir oleh korban pada hari kejadian. Hal itu memicu pertengkaran hebat di antara keduanya," ujar AKBP Kalfaris, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka dan korban terlibat adu mulut. Menurut keterangan NV, korban sempat membawa gergaji ke arahnya. Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke dalam kamar.
Dalam kondisi emosi, NV mencekik mertuanya menggunakan tangan dan bantal. Tak berhenti di situ, tersangka menemukan gunting di dalam kamar dan menggunakannya untuk menusuk bagian leher serta perut korban hingga tidak berdaya.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya luka iris di leher kanan serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan tumpul pada leher. Luka tersebut terjadi saat korban masih hidup," ungkap Kapolres.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh suami tersangka (anak kandung korban) yang baru pulang mengantarkan bebek sekitar pukul 22.00 WIB. Ia curiga karena sepeda listrik di depan rumah hilang dan ibunya ditemukan tak bernyawa di kamar, sementara istri dan anaknya yang berusia satu tahun telah pergi.
Suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonodadi. Berkat koordinasi cepat antara Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung, serta laporan masyarakat melalui Layanan Call Center 110, tersangka NV berhasil diringkus di wilayah Tulungagung hanya dalam waktu 2,5 jam setelah melarikan diri.
Saat ini, NV yang merupakan warga asal Kabupaten Tangerang tersebut telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian masih terus mendalami detail kejadian dan melengkapi berkas perkara.
Editor : Sefnat Besie