get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting

Kejari Sabu Raijua Bongkar Dugaan Korupsi Garam 2018, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:44 WIB
header img
Hendrik Tiip, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Selasa (03/03/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Ketiga tersangka masing-masing berinisial CT, AT dan YAA.

CT diketahui bernama Cristian Tambengi, selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua. Sementara AT adalah Arsad Tey selaku pengusaha, dan YAA yakni Yusuf Arsad Alboneh yang berstatus wiraswasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Tiip, yang dikonfirmasi pada hari ini membenarkan penetapan tersebut.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata niaga garam curah tahun 2018,” ujar Hendrik Tiip mewakili Kajari Sabu Raijua.

Menurutnya, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa hilangnya pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dari hasil produksi garam curah yang merupakan salah satu komoditas andalan daerah tersebut.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.336.200.000.

“Kerugian negara berasal dari hilangnya pendapatan daerah atas hasil produksi garam curah yang seharusnya menjadi pemasukan bagi Pemda Kabupaten Sabu Raijua,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rumah Tahanan Negara Kupang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sabu Raijua.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut