get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Diperiksa, Prof. Jefri Bale Diduga Punya Peran Kunci dalam Proyek Gedung FKKH Undana

Kasus Istri dan Anak Diduga Terlantar, Kejati NTT Diminta Tegas Tindak Politisi Hanura

Selasa, 09 September 2025 | 15:40 WIB
header img
Adrianus Gabriel, Kuasa hukum korban penelantaran keluarga, oleh anggota DPRD Kota Kupang, Senin(09/09/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kuasa hukum korban kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk serius menindaklanjuti perkara tersebut.

Dalam audiensi yang digelar bersama Forum Komunikasi Perempuan Peduli dan Hak-hak Perempuan (Forkum P2Hp) NTT, Selasa (9/9/2025), kuasa hukum korban dari LBH Bintang Fajar Iustitia, Adrianus Gabriel, menegaskan bahwa status tersangka sudah cukup menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum.

“Ketika terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu sudah menunjukkan adanya unsur pidana. Jadi jangan sampai kasus ini mandek hanya karena alasan teknis,” ujar Adrianus usai bertemu Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, yang didampingi Asisten Pidana Umum dan sejumlah penyidik.

Adrianus menyayangkan berkas perkara yang dikembalikan Kejati ke Polda NTT (P19) belum juga dipenuhi oleh penyidik. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi.

“Kami sudah ke Polda, tapi tidak bertemu penyidik. Sampai sekarang kami belum tahu apa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi. Ini yang harus segera dijawab agar tidak timbul kesan kasus ini diulur-ulur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrianus juga mempertanyakan alasan belum ditahannya Mokrianus Lay meski sudah berstatus tersangka.

“Kalau memang ada alasan penahanan, seharusnya sejak di tingkat penyidikan. Jangan sampai ketika sudah di Kejaksaan tiba-tiba ditahan, lalu muncul asumsi publik. Maka kami sarankan penyidik segera menahan yang bersangkutan,” ujarnya.

Adrianus juga menyoroti adanya narasi yang mencoba mengalihkan isu dengan membawa ranah perdata ke dalam kasus pidana ini.

“Persoalan perdata tidak bisa dicampuradukkan dengan pidana. Kalau memang pihak terlapor merasa ada masalah lain, silakan buat laporan polisi. Kita buktikan bersama di jalur hukum, jangan lempar isu yang justru mengaburkan pokok perkara,” tegasnya.

Ia juga mengkritik langkah Mokrianus Lay yang diduga meminta dukungan masyarakat untuk membela dirinya.

“Seorang anggota DPR seharusnya membela rakyat, bukan malah minta rakyat membela dia. Itu terbalik. Justru dia harus bertanggung jawab terhadap keluarganya terlebih dahulu,” pungkas Adrianus.

Kuasa hukum korban bersama Forkum P2Hp NTT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada intervensi atau permainan hukum yang menguntungkan tersangka hanya karena posisinya sebagai pejabat publik.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut