get app
inews
Aa Text
Read Next : Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom Kupang

Mokris Lay Siap Biayai Pemeriksaan Psikologi di Bali Demi Tuntasnya Kasus

Sabtu, 08 November 2025 | 18:21 WIB
header img
Kuasa hukum Mukrianus Imanuel Lay, Rian Kapitan bersama tim, Sabtu(08/11/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kuasa hukum anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, menyatakan kliennya bersedia menanggung seluruh biaya pemeriksaan psikologi forensik bagi pelapor dan anak-anaknya di Bali. Langkah itu dilakukan demi memenuhi petunjuk jaksa peneliti dan mempercepat penyelesaian perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum Mokris, Rian Kapitan, menegaskan bahwa pihaknya beritikad baik agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ia mengungkapkan, hingga kini berkas perkara Mokris Lay telah bolak-balik antara penyidik Polda NTT dan Kejati NTT hingga tujuh kali, namun masih terdapat dua petunjuk penting dari jaksa yang belum dipenuhi.

“Dari berbagai pemberitaan, kami ketahui berkas perkara ini sudah lima sampai tujuh kali bolak-balik antara penyidik dan jaksa. Masih ada dua petunjuk penting yang wajib dilengkapi, yakni pemeriksaan psikologi forensik dan bukti rekening koran pelapor,” ujar Rian kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Rian, petunjuk pertama dari jaksa adalah agar pelapor dan anak-anak menjalani pemeriksaan psikologi forensik di Bali oleh dokter jiwa independen, untuk menjamin hasil yang objektif. Petunjuk kedua, jaksa meminta pelapor menyerahkan print out rekening koran guna membuktikan kondisi keuangannya saat berpisah dengan Mokris Lay.

“Kami sudah serahkan bukti rekening sebelumnya, yang menunjukkan saldo hampir Rp1 miliar di dua rekening pelapor. Tapi pelapor justru menolak menjalani pemeriksaan lanjutan di Bali. Ini yang kami anggap janggal,” jelasnya.

Rian menegaskan, Pasal 113 KUHAP menyebut bahwa setiap petunjuk dari jaksa peneliti bersifat wajib dipenuhi sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21). Jika petunjuk tersebut diabaikan, kata dia, maka proses hukum menjadi cacat prosedur.

“Kalau petunjuk belum dipenuhi tapi berkas tetap dinyatakan P21, itu melanggar hukum acara. Kami bahkan mendapat informasi ada tekanan terhadap aparat agar petunjuk itu dihapus supaya berkas segera dilimpahkan. Kalau benar begitu, ini bukan lagi penegakan hukum, tapi kriminalisasi terhadap Pak Mokris,” tegasnya.

Rian juga menanggapi alasan pelapor yang menolak pemeriksaan ke Bali karena alasan biaya. Ia menegaskan, Mokris Lay siap menanggung seluruh biaya pemeriksaan, demi kelancaran proses hukum dan demi kepentingan anak-anaknya sendiri.

“Kalau soal biaya, tidak ada alasan. Pak Mokris siap membiayai seluruh prosesnya. Ini demi objektivitas dan agar kasus ini segera tuntas,” pungkas Rian.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut