get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Diperiksa, Prof. Jefri Bale Diduga Punya Peran Kunci dalam Proyek Gedung FKKH Undana

Kejati NTT: Proses Hukum Kasus FKKH Undana Tidak Bisa Dihentikan

Jum'at, 12 September 2025 | 22:40 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi NTT, melakukan pemeriksaan proyek pembangunan gedung FKKH Undana Kupang, Jumat (12/09/2025). Foto Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id--  Proyek prestisius pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp48,69 miliar dari APBN 2024, kini terjerat dugaan korupsi. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan tidak ada kompromi dalam proses penyelidikan kasus yang menyentuh dunia akademik ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa jalannya penyelidikan sama sekali tidak bisa diintervensi pihak luar, meskipun publik sempat menyoroti adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Undana Kupang.

“MoU itu tidak dapat mempengaruhi penyelidikan. Tim Tipidsus Kejati NTT tetap bekerja secara independen dan profesional,” tegas Zet Tadung Allo, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Kajati, Kejati NTT hanya hadir sebagai fasilitator dan saksi dalam penandatanganan MoU tersebut, bukan sebagai pihak yang terikat.

“Itu MoU antara Komjak dan Undana. Kejati NTT tidak ikut menandatangani, hanya memfasilitasi dan menyaksikan saja,” jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut