Kejati NTT: Proses Hukum Kasus FKKH Undana Tidak Bisa Dihentikan
KUPANG,iNewsTTU.id-- Proyek prestisius pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp48,69 miliar dari APBN 2024, kini terjerat dugaan korupsi. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan tidak ada kompromi dalam proses penyelidikan kasus yang menyentuh dunia akademik ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa jalannya penyelidikan sama sekali tidak bisa diintervensi pihak luar, meskipun publik sempat menyoroti adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Undana Kupang.
“MoU itu tidak dapat mempengaruhi penyelidikan. Tim Tipidsus Kejati NTT tetap bekerja secara independen dan profesional,” tegas Zet Tadung Allo, Selasa, 2 September 2025.
Menurut Kajati, Kejati NTT hanya hadir sebagai fasilitator dan saksi dalam penandatanganan MoU tersebut, bukan sebagai pihak yang terikat.
“Itu MoU antara Komjak dan Undana. Kejati NTT tidak ikut menandatangani, hanya memfasilitasi dan menyaksikan saja,” jelasnya.
Editor : Sefnat Besie