get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pabrik Rumput Laut Rp4,3 Miliar, Anggota DPRD NTT Julius Uly Dipanggil Penyidik

Ironi Wakil Rakyat: Ditahan Karena Telantarkan Anak Istri, Hanura Kupang Masih Ragu Bertindak

Kamis, 29 Januari 2026 | 13:20 WIB
header img
Politikus Partai Hanura ditahan Kejari kota Kupang, Kamis (29/01/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang hingga kini belum mengambil keputusan tegas terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya di DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris. Sikap partai dinilai masih “abu-abu” meski Mokris telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Mokris ditahan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu, 28 Januari 2026, dalam perkara dugaan penelantaran istri dan anak. Namun penahanan tersebut belum otomatis berujung pada langkah politik dari partainya.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengakui pihaknya masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura NTT sebelum melangkah lebih jauh, termasuk soal PAW.

“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa,” ujar Erwin Gah, Kamis (29/1/2026).

Menurut Erwin, DPC tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme organisasi. Ia menegaskan, keputusan PAW bukan kewenangan sepihak DPC.

“Jadi kita menunggu arahan dari provinsi,” katanya.

Di satu sisi, Erwin mengakui bahwa secara normatif, Partai Hanura memiliki aturan internal yang memungkinkan langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum. Namun di sisi lain, keputusan itu disebut harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebenarnya kalau ikut aturan, maka organisasi sudah harus mengambil langkah tegas. Tapi tidak serta-merta kita langsung ambil sikap PAW,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara prosedural pengusulan PAW memang berasal dari DPC Hanura Kota Kupang, namun tetap harus disampaikan dan diproses di tingkat provinsi.

“Kalau soal alur PAW itu nanti yang usulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, namun berdasarkan aturan, baik AD/ART maupun aturan dari KPU,” jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut