Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Humanis Personel Polresta Kupang Kota, Tolong Pengendara Jatuh akibat Tumpahan Makanan
Advertisement . Scroll to see content

Satu per Satu Pihak Terkait Proyek Rp48 Miliar Undana Akan Diperiksa

Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:57 WIB
  • author Eman Suni
Satu per Satu Pihak Terkait Proyek Rp48 Miliar Undana Akan Diperiksa
Kejaksaan Tinggi NTT, pantau proyek FKKH Undana Kupang, Kamis (21/08/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang menelan anggaran hingga Rp48 miliar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT saat ini tengah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dipanggil, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Pembangunan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pelaksana pekerjaan.

“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Jefri Bale,” tegas Mourest, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, jadwal pemeriksaan saat ini sedang dipersiapkan, dan dalam waktu dekat penyidik akan mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut